Audiensi antara LBH Mitra Santri dengan Komisi IV DPRD Situbondo.
Ia mendesak dewan untuk mengusut tuntas masalah ini, termasuk legalitas hukum biro perjalanan umroh
"Mohon DPRD situbondo menindaklanjuti masalah ini baik ke kemenag kabupaten dan provinsi, PCNU dan PT travelnya," ujarnya
Apabila tidak ada penjelasan dari DPRD Situbondo, ia mengaku akan menempuh jalur hukum.
"Pasti gugat PCNU dan PT-nya," akunya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. faisol, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Kami menampung, mengonsep, kemudian akan klarifikasi PCNU, PT, dan Kemenag," ucapnya.
Terkait dengan legalitas PT dari biro perjalanan, ia bakal mengklarifikasi ke Kemenag Jatim.
"Kalau memang nanti terbukti di legalitas formalnya, ada hal-hal yang perlu di bekukan, kami akan merekomendasikan untuk segera ditutup," pungkasnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




