Majelis Hakim PN Gresik Tolak Alih Penahanan 2 Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan PT BJL

Majelis Hakim PN Gresik Tolak Alih Penahanan 2 Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan PT BJL Hakim PN Gresik Sarudi saat menyidangkan dugaan penipuan developer Perum Royal City. Foto: Ist.

"Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban," tandasnya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Soka, menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua kliennya.

"Perkara ini sudah jelas masuk ke ranah pengadilan niaga karena sudah ada putusan inkracht (tetap) yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum 9 korban, Sahlan, mengatakan korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil.

Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Namun, aset rumah dan legalitas rumah (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak developer.

"Sembilan saksi korban telah memenuh kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cash, dan ada pula yang dibayar tunai. Tapi sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum diserahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke polisi," ungkap Sahlan.

Menurutnya, dari 9 orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp820 juta. Mereka melapor ke polisi untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.

"Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke Polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar," terangnya.

Sahlan menambahkan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT Berkat Jaya Land tidak ada respons dan tidak ada itikad untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.

"Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar Majelis Hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO