Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, saat menunjukkan rokok tanpa bea cukai. Foto: Adi
Setelah penggerebekan di Toko Suropati, operasi kedua dilaksanakan pada 19 Desember 2024. Kali ini, fokus ditujukan pada Toko di Jalan Bima, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Toko tersebut juga didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan total 166 bungkus atau 3.276 batang. Nilai barang yang disita dalam operasi ini mencapai Rp4.520.880, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.462.136.
"Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengganggu stabilitas industri rokok legal," ungkap Dwi Prasetyo Rini.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini guna melindungi perekonomian negara dan industri yang telah beroperasi sesuai regulasi.
Menurut Dwi, penggerebekan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pajak dari penjualan rokok digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi masa depan industri rokok yang lebih baik dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Soewarno, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu, mengungkapkan bahwa kegiatan press release hari ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kota Batu dan Satpol PP sebagai langkah signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kata dia, Kegiatan ini dilaksanakan dengan penganggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah rokok ilegal di Kota Batu.
"Press release ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga Kota Batu mengenai seberapa banyak peredaran rokok ilegal yang ada di lingkungan mereka," jelas Soewarno.
Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun dampaknya terhadap pendapatan negara.
Menurut Soewarno, tidak hanya berpengaruh pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berimbas pada sektor pajak negara. Pendapatan negara dari pajak menjadi berkurang, mengingat rokok ilegal tidak dikenakan pajak yang seharusnya.
"Kami berharap partisipasi aktif warga Kota Batu. Jika mereka menjumpai rokok ilegal, kami mendorong mereka untuk melaporkan ke Satpol PP atau kantor Bea Cukai," pungkasnya. (adi/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




