Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi Pj Gubernur Jatim saat memberi sambutan.

Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam melakukan penyesuaian nama bank. Di mana, PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur beralih menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) sesuai dengan ketentuan UU.

"Ini juga untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) baik dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi pendapatan daerah," ujarnya.

Nantinya, muatan materi yang diatur dalam Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini akan sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 PP. Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yakni yang menyatakan bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan daerah atau Perseroda memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besarnya modal dasar.

"Semoga penjelasan dimaksud dapat memberikan gambaran mengenai urgensi diusulkannya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur," terangnya.

"Kami mengharapkan masukan, kritik, dan saran untuk memperbaiki muatan materi Raperda ini, sehingga nantinya akan benar-benar menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mampu mendorong pembiayaan UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien," pungkas Pj. Gubernur Adhy. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO