Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: MPI/okezone
"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka K," kata Tessa.
Seorang saksi lainnya, Hudiyono selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim, juga didalami soal penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk pokmas yang berasal dari APBD Provinsi Jatim dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan.
Juli lalu, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).
Sejak Senin, 30 September 2024 sampai dengan Kamis, 3 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan terhadap 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari 10 tempat itu, yakni 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu.
Juga jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Lalu, uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Lalu barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop. Serta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Anwar Sadad, anggota DPRD dari Gerindra. Tapi ketua Gerindra Jatim yang kini lolos ke Senayan itu tak datang.
Tessa Mahardika mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif. Anwar Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Selain Anwar Sadad, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang juga mantan ketua PDIP Jatim juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




