Mahfud MD
BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD berpendapat jika sebutan Yang Mulia untuk kalangan hakim sudah tidak relevan.
Pernyataan Mahfud MD mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan yang memuat penyebutan hakim persidangan.
BACA JUGA:
- Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia
- Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Gubernur Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Jatim Tangguh di Hari Jadi ke-80
- Istana Ajak Sejumlah Nama Gabung Tim Reformasi Kepolisian, Mahfud Md Salah Satunya
“Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Saudara,” tulisnya dalam akun X @mohmahfudmd, dikutip Rabu(7/10/2024)
Lebih lanjut Mahfud menerangkan alasan atas Tap MPRS tersebut dikarenakan sebutan Yang Mulia tidak sesuai dengan kepribadian bangsa (Pancasila), hingga berbau feodal dan kolonial.
Mahfud menyoroti kinerja hakim saat ini yang banyak terlibat kasus hingga menurunkan kepercayaan masyarakat luas.
“Saat ini sebutan Yang Mulia itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid untuk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dengan ‘…silakan Yang Mulia’. Padahal dengan bobroknya pengadilan sekarang ini hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut ‘Yang Memalukan’ atau ‘Yang Terhinakan’ atau yang sejenis dengan itu; misalnya ‘Yang Anu..’ dan lain-lain,” lanjut Mahfud.
Namun Mahfud masih mentoleran sebutan Yang Mulia di waktu yang tepat, seperti saat sidang resmi di pengadilan.
“Kalau di sidang resmi pengadilan, sebutan Yang Mulia kepada hakim mungkin masih bisa diterima karena terlanjur jadi kebiasaan. Tapi kalau di luar sidang masih bersedia disebut ‘Yang Mulia’ apalagi hanya di restoran atau acara di luar sidang itu sungguh berlebihan,” ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




