Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang. Foto: DADANG DWI TANTO/BANGSAONLINE
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi gempur rokok ilegal kembali digelar Satpol PP Kabupaten Malang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Malang. Giat bertajuk 'Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal Melalui Konser Seni Musik Malang Raya' berlangsung di Bedengan Camping Ground, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menyampaikan beberapa informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan mengenai penyaluran dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau).
"Sosialisasi kali ini tentunya untuk mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di daerah Bumi Perkemahan Bedengan. Tentunya masyarakat agar mengetahui bersama-sama dengan Bea Cukai Malang dan Satpol PP untuk ikut Gempur Rokok Ilegal," ujarnya.
Kemudian, lanjut Dwi, untuk mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal ini tentunya harus bisa menyentuh ke semua lapisan masyarakat. termasuk musisi.
"Makanya hari ini dilaksanakan di festival musik. Jadi semua unsur masyarakat kami harapkan ikut mendukung gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Menurut dia, Bea Cukai Malang selalu menyampaikan ke semua unsur masyarakat untuk produsen agar memproduksi rokok yang legal di setiap sosialisasi.
"Kemudian penjual juga menjual rokok yang legal dan hindari rokok yang ilegal. Kemudian dari sisi konsumen juga harus mengkonsumsi rokok yang legal," ucapnya.
Rini menyebut, untuk memproduksi legal harus mengajukan permohonan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke kantor Bea Cukai Malang, prosesnya cepat dan gratis, persyaratan juga mudah, prosesnya maksimal 3 hari kerja.

Hingga saat ini, Bea Cukai Malang intens melakukan penindakan di jasa pengiriman, karena rokok ilegal sekarang banyak juga yang dijual secara online yang dikirimkan melalui jasa pengiriman.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




