Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser

Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang. Foto: DADANG DWI TANTO/BANGSAONLINE

"Dari Januari sampai Oktober 2024 ini kami sudah melaksanakan 124 kali penindakan dengan barang bukti rokok ilegal itu sebanyak 17 juta batang yang kami sita," kata Rini.

Bahkan, setelah dilakukan pemusnahan 6 juta batang rokok ilegal beberapa waktu lalu, Malang juga masih ada 2 kali penindakan dengan jumlah barang kisaran 1 juta batang rokok ilegal.

Ditanya terkait pabrik rokok yang indikasi produksi rokok Ilegal, Rini mengaku kalau dari pabrik legal yang tentunya mempunyai NPPBKC, pihaknya melakukan pengawasan dari mulai pengawasan produksinya, kemudian pengawasan untuk pengambilan pita cukainya.

"Tentunya apabila ada indikasi membuat rokok ilegal, Malang akan memberikan sanksi. selama ini pengawasannya cukup ketat ke pabrik-pabrik tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan Gempur Rokok Ilegal ini sesuai dengan PMK 215 khususnya yang ada di Satpol PP ada tiga kegiatan inti.

"Yang pertama adalah operasi bersama, kedua pengumpulan informasi, dan ketiga sosialisasi. Dan sosialisasi ini sesuai arahan juga ada tiga kegiatan yaitu, melalui seni budaya, keagamaan dan melalui olahraga," tuturnya.

Karena nilai cukai yang semakin tinggi, peredaran rokok ilegal dengan harga yang sangat murah ini cukup marak di Kabupaten Malang. Sehingga selain operasi bersama, sosialisasi juga harus dikuatkan.

"Kita berharap masyarakat semakin tahu dan memahami akan rokok ilegal, walaupun dengan harga rokok ilegal yang murah, yang tidak terpantau hasil Lab nya itu sangat membahayakan. Sedangkan rokok yang legal saja dari sisi kesehatan juga kurang bagus. Jadi gunakan rokok yang legal," pungkasnya.

Terdapat 5 ciri rokok ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat yaitu tidak adanya banderol, atau pita cukai resmi pada rokok, pada rokok terdapat pita cukai, namun pita cukai yang digunakan adalah pita cukai bekas, pita cukai yang dipalsukan (hologram yang terdapat di dalam pita cukai tidak bergerak secara dinamis), rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. (adv/dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO