Kantor Pengadilan Agama Lamongan di Jl. Panglima Sudirman No.738 B.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Setianto mengungkapkan bahwa alasan pemohon memilih bercerai karena ekonomi yakni 450 pemohon.
Menurutnya, upaya mediasi setelah persidangan perceraian juga signifikan. Banyak pasutri memutuskan untuk mencabut pengajuan perceraian setelah melalui mediasi di PA Lamongan.
"Sebanyak 99 pengaju perceraian membatalkan sidang putusan setelah mediasi," ungkapnya.
Pada pertengahan tahun 2024, PA Kelas IA Lamongan berhasil menyelesaikan perkara perceraian yang putusannya dicabut atau dikabulkan sebesar 85 persen.
Adapun sisa perkara dari bulan Juli sekitar 200 pengajuan percerian akan dilanjutkan pada Juni dan seterusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




