Kantor Pengadilan Agama Lamongan di Jl. Panglima Sudirman No.738 B.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya puluhan warga Lamongan mengajukan gugatan cerai karena judi online.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan gugatan cerai akibat judi online mencapai angka 39 pada periode Januari hingga Juli 2024.
BACA JUGA:
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Video Viral Diduga Pocong di Gang Kampung Gegerkan Warga Lamongan
- Truk Muat Combine Terbakar di Raya Lamongan-Babat, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta
- Jelang Iduladha, Pasar Hewan Ternak Tikung Lamongan Ramai Meski Harga Sapi Naik hingga 3 Juta
Sedangkan secara keseluruhan, terdapat 1.065 pasutri yang mengalami perceraian di Lamongan.
Dari jumlah 1.065 pasutri tersebut, terdapat 280 perkara yang diajukan oleh suami untuk cerai talak dan 799 perkara cerai gugat.
Alasan pemohon bercerai bervariasi, antara lain karena masalah ekonomi, perselisihan, zina atau selingkuh, meninggalkan pasangan, dan latar belakang judi.
Selain itu, ada juga kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh suka mabuk, dipenjara, kawin paksa, atau karena salah satu pasangan keluar dari agama Islam alias murtad. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat sebanyak 20 pemohon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




