2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan

2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan AF dan AK saat berkonsultasi dengan pengacaranya terkait sikap yang akan diambil atas vonis Majelis Hakim atas kasus penganiayaan terhadap santri dari Banyuwangi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan, dan ikut pelatihan kerja selama 6 bulan, terhadap 2 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya santri asal Banyuwangi. Mereka adalah AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) warga Surabaya.

Sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Divo Ardianto (Ketua), Sri Hariyanto, dan Rofi Heryanto (anggota), itu dilakukan secara maraton setelah sebelumnya pengacara terdakwa menyampaikan pledoi dan eksepsi oleh JPU di PN Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024). 

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yaitu 7 tahun 6 bulan dan denda 100 juta atau 1 tahun ikut pelatihan kerja. Menyikapi vonis dari majelis hakim, Muhamad Ulinuha, juru bicara Tim pengacara terdakwa mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir. 

"Kami mempunyai 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak vonis Majelis Hakim tersebut.. Maka kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya usai sidang.

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan kenapa pihak Ponpes tempat 2 terdakwa menuntut ilmu, tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini, "Kami mewakili orang tua kedua terdakwa, menuntut agar pihak pondok pesantren harus ikut bertanggung jawab terkait hal ini."

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yoga Rohmana, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Ia menilai, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun 6 bulan, "Kami akan melaporkan hasil sidang putusan ini kepada pimpinan kami. Kami mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap."

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU Aji Rahmadi, dinyatakan bahwa dua anak yang berkonflik dengan hukum (terdakwa) yang masih di bawah umur, terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Di mana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Namun, khusus terdakwa AF (16) dan AK (17), yang masih dibawah umur, maka sesuai aturan yang ada, maka maksimal hukuman tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara. Sehingga, dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp100 Juta atau subsider 1 tahun ikut pelatihan kerja.

Seperti diketahui, empat tersangka ( NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya) telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan BBM (Bintang Balqis Maulana), 15, santri asal Banyuwangi tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, karena korban sulit dinasehati.

Pelaku mengaku tega memukuli korban, karena jengkel, korban susah dinasehati, terutama tentang perintah untuk sholat berjamaah. Para pelaku mengakui memukul dan tidak niat untuk membuat Bintang meninggal dunia.

Para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih. Awalnya dua pelaku mengetahui apabila korban tidak sholat, kemudian mereka menasehatinya. Namun korban tidak mengindahkan nasehat para pelaku. (uji/mar)

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO