Rata-rata pemuda yang diamankan berstatus pelajar aktif di beberapa SMA Negeri di Kota Surabaya.
Sanksi yang diberikan kepada pemuda yang diamankan adalah menginap di Polsek Sawahan selama 1 hari.
“Jadi sangsi yang kita berikan mereka menginap sebentar di Polsek Sawahan agar ada efek jera. Selain itu kita pangil orang tua masing masing dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang lagi,” ungkap Domingos De F. Ximenes.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Ristitanto menambahkan, sanksi yang diberikan pihaknya juga memberi efek jera.
Sedangkan untuk 33 motor akan dikenakan sanksi tilang. Bila motor dalam keadaan knalpot brong atau fisik tidak sesuai standar, maka diwajibkan menganti secara standart.
“Untuk para pemuda bisa pulang pada Minggu pagi sekitar jam 09.00 WIB, dan wajib dijemput orang tua masing masing. Sedangkan untuk motor yang dipergunakan balap liar kami tilang,” tutup Ristitanto. (yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News