BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nurhotibah, membantah terjadinya dugaan malapraktik pada kelahiran bayi dengan kepala terputus di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.
"Kami sudah melakukan audit pada 8 Maret 2024, dihadiri oleh dokter spesialis kandungan (Sp.OG) RSUD Syamrabu Bangkalan, RS Glamour Kamal, Kepala dan Bidan Puskesmas Kedungdung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Dokter Forensik," ujar Nurhotibah, Selasa (12/3/2024).
Hasil audit, ditemukan fakta bahwa bayi meninggal dalam kandungan atau Intra Uterine Fetal Death (IUFD) sekitar 2 minggu sebelum dibawa ke puskesmas.
Saat itu, usia kehamilan sudah memasuki 45 minggu, lewat 4-5 dari hari perkiraan lahir (HPL).
"Pasien datang ke Puskesmas Kadungdung tanggal 5 Maret 2024 dalam kondisi letak bayi sungsang, kilogram dan tensi pasien waktu itu 180 sehingga terjadi keracunan kehamilan. Berat bayi 1 kilogram dalam kondisi sudah meninggal antara 7-10 hari," jelas Nurhotibah.
Menurutnya, terhadap pasien direncanakan dilakukan tindakan di RSUD Syamrabu. Skema rujukan pun sudah disiapkan.
Namun, ternyata terjadi pembukaan 4, 6, dan lengkap yang begitu cepat. Maka dilakukan tindakan sesuai SOP.