Ditambah sudah terjadi penurunan, dengan peristiwa ini tentunya juga akan membahayakan partai PDI Perjuangan.
“Untuk itu mari kita saling koreksi diri, mawas diri, instropeksi bagaimana supaya ini bisa kita luruskan, kita tegakkan keadilan dan kebenaran. Kejujuran ini harus kita tegakkan” tegas Abah Gunawan
Secara hitung-hitungan,suara yang diperolehnya dalam posisi aman, namun karena ada pengaturan yang sangat masif sehingga berdampak pada posisinya.
“Terus Terang saja, saya ini adalah salah satu caleg yang tidak melakukan Money politik. Jadi pendukung saya itu real dan banyak dari kalangan NU. Dan harusnya partai ini ikut senang bisa membawa suaranya NU masuk di PDI Perjuangan” ujarnya
Dugaan kecurangan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu diakukan secara masif ini terjadi di Kota Malang mencapai 7000 suara.
Hal ini diperkuat dari indikasi saat tim mencari bukti dan data. Khususnya di Kota Malang yang dirasa cukup berbelit-belit.
“Yang keluar pertama adalah Kecamatan Klojen dan clear. Tapi begitu masuk Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Sukun dan Kedungkandang sangat sulit dan tidak selesai-selesai. Kayaknya ada sesuatu yang perlu dipertanyakan," sebutnya.
Melihat dari hasil peritungan tim suksesnya, suara Gunawan mencapai 61 ribu suara.
Bahkan ia mengungkapkan kalau tahu seperti ini lebih baik tidak dicalonkan legeslatif daripada dicalonkan tapi akhirnya seperti ini masalahnya.
Abah Gunawan juga membeberkan intruksi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melalui Surat yang ditandatangani Ketua Said Abdullah dalam mencermati dinamika politik nasional pasca-pencoblosan Pemilu 2024.
Secara khusus hasil Pemilu Legislatif, DPD PDl Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Kab,/Kota se-Jawa Timur dan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi serta DPRD Kab./Kota Fraksi PDI Perjuangan se-Jawa Timur untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Wajib mengamankan perolehan suara PDI Perjuangan di setiap tingkat rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara di wilayahnya sebagai perjuangan menegakkan demokrasi melalui Pemilu bersih, berintegritas, dan tanpa kecurangan, serta menjalankan amanat konstitusi Partai.
Kedua, memindahkan hasil perolehan penghitungan suara Partai ke suara Caleg, maupun perolehan penghitungan suara Caleg yang satu ke suara Caleg lainnya, Jika ditemukan kecurangan tersebut, maka partai akan mempertimbangkari caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024 (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News