Beredar Kecurangan Penggelembungan Suara Caleg di Internal PDIP Malang, Bagaimana Kejadiannya?

Beredar Kecurangan Penggelembungan Suara Caleg di Internal PDIP Malang, Bagaimana Kejadiannya? H Gunawan Wibisono atau Abah Gunawan, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI Perjuangan Dapil VI Malang Raya saat memberi keterangan

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Pascapemilu, suasana Politik di Kota kian memanas.

Hal ini lantaran beredar isu penggelembungan suara untuk memenangkan tertentu yang disebut-sebut dilakukan di internal .

Menanggapi kabar itu, H Gunawan Wibisono Provinsi Jawa Timur dari Dapil VI Raya angkat bicara.

“Karena suara partai yang di pindah ke salah satu calon, otomatis akan mempengaruhi suara saya. karena calon ( lain) yang dapat limpahan suara partai ini akhinya suaranya melambung,” ucap Gunawan kepada awak media Senin (4/3/2024) malam.

Hal inilah yang mengakibatkan dirinya tidak bisa masuk di rekapitulasi jadi. Dengan demikian keputusan akan dikembalikan ke DPD .

“Kita berharap kalau partai ini ingin besar, tentunya kita harus bisa menjaga marwah partai. Seperti yang sering kita dengungkan. Jangan ada kecurangan, manipulasi peralihan suara kepada caleg-caleg tertentu, dan tentunya itu yang dilarang oleh partai” ungkapnya.

Pria yang karib dipanggil Abah Gunawan meminta menjaga keharmonisan di partai dengan mengedepankan keadilan, kejujuran. 

Tentunya ini yang menjadi landasan kita semua agar partai ini tetap solid, tetap bisa menjadi besar dan ini tidak menjadikan kabar tak sedap bagi .

“Saya memang tidak tahu perkembangan ini karena masih berada di Malaysia, tiba-tiba dapat berita kalau saya tidak bisa masuk karena jumlah suara saya ini dikalahkan oleh salah satu calon yang sebetulnya ada dibawah saya," terangnya.

Menurutnya, ini memang ada penataan yang betul-betul secara masif dan terstruktural dalam kecurangan ini. 

Dan ini sangat disayangkan kalau itu memang terjadi dengan memaksakan seseorang untuk menang. Padahal seharusnya tidak demikian.

“Kita akan melakukan langkah sesuai prosedur hukum yang ada, baik melalui maupun ke Mahkamah Partai ” jelasnya

Ia menyanyangkan kalau ini dibiarkan hingga ke depan, ia yakin nama akan mengecil.

Ditambah sudah terjadi penurunan, dengan peristiwa ini tentunya juga akan membahayakan partai .

“Untuk itu mari kita saling koreksi diri, mawas diri, instropeksi bagaimana supaya ini bisa kita luruskan, kita tegakkan keadilan dan kebenaran. Kejujuran ini harus kita tegakkan” tegas Abah Gunawan

Secara hitung-hitungan,suara yang diperolehnya dalam posisi aman, namun karena ada pengaturan yang sangat masif sehingga berdampak pada posisinya.

“Terus Terang saja, saya ini adalah salah satu caleg yang tidak melakukan Money politik. Jadi pendukung saya itu real dan banyak dari kalangan NU. Dan harusnya partai ini ikut senang bisa membawa suaranya NU masuk di ” ujarnya

Dugaan kecurangan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu diakukan secara masif ini terjadi di Kota mencapai 7000 suara. 

Hal ini diperkuat dari indikasi saat tim mencari bukti dan data. Khususnya di Kota yang dirasa cukup berbelit-belit.

“Yang keluar pertama adalah Kecamatan Klojen dan clear. Tapi begitu masuk Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Sukun dan Kedungkandang sangat sulit dan tidak selesai-selesai. Kayaknya ada sesuatu yang perlu dipertanyakan," sebutnya.

Melihat dari hasil peritungan tim suksesnya, suara Gunawan mencapai 61 ribu suara.

Bahkan ia mengungkapkan kalau tahu seperti ini lebih baik tidak dicalonkan legeslatif daripada dicalonkan tapi akhirnya seperti ini masalahnya.

Abah Gunawan juga membeberkan intruksi dari DPD Jawa Timur melalui Surat yang ditandatangani Ketua Said Abdullah dalam mencermati dinamika politik nasional pasca-pencoblosan Pemilu 2024.

Secara khusus hasil Pemilu Legislatif, DPD PDl Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan kepada DPC Kab,/Kota se-Jawa Timur dan Calon Anggota Legislatif Provinsi serta Kab./Kota Fraksi se-Jawa Timur untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, Wajib mengamankan perolehan suara di setiap tingkat rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara di wilayahnya sebagai perjuangan menegakkan demokrasi melalui Pemilu bersih, berintegritas, dan tanpa kecurangan, serta menjalankan amanat konstitusi Partai.

Kedua, memindahkan hasil perolehan penghitungan suara Partai ke suara , maupun perolehan penghitungan suara yang satu ke suara lainnya, Jika ditemukan kecurangan tersebut, maka partai akan mempertimbangkari caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024 (dad/van)

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO