Putusan MK Anulir Politik Dinasti, Hak Dipilih dan Memilih Dilindungi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir larangan politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) ditanggapi beragam oleh masyarakat. MK menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah yang berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi. MK memutuskan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Anam Warsito menanggapi, politik dinasti memang secara etik moral tidak baik. Sebab, kekuasaan politik mengumpul pada garis darah yang sama. Tetapi, kata dia, hak dipilih dan memilih dalam politik itu juga dilindungi oleh konstitusi.

“Jadi kalau membatasi atau menghilangkan hak dipilih atau memilih itu, berarti juga bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya, Selasa (28/7).

Menurut dia, politik dinasti memang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur dan juga Jawa Barat. Di Jawa Timur misalnya terjadi di Kediri dan Bangkalan, Madura. Selain itu, di Jawa Barat terjadi di Banten. “Secara cita rasa moral politik dinasti itu memang tidak baik dan merusak demokrasi,” paparnya.

Namun, lanjut dia, hak politik seseorang juga tidak boleh dihilangkan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan juga nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) universal yang diatur dalam deklarasi HAM sedunia.

Oleh karena itu, sambung dia, solusi untuk mengurangi politik dinasti adalah melakukan pendidikan politik bagi warga negara, partai politik harus melakukan kaderisasi, sistem pengawasan kekuasaan politik harus ditingkatkan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. (nur/nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO