Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi Tersangka saat berada di Mapolres Jombang menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram (tiga plastik klip), 0,30 gram, 0,28 gram (dua platik klip) dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.

Selain itu, ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca, diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram, 1 timbangan digital, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang di suatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," jelas Komar.

Kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli MK dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.

"Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO