Pencuri Kayu Jati di Tuban Dibekuk Polisi

Pencuri Kayu Jati di Tuban Dibekuk Polisi SY pencuri kayu jati di kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, saat diamankan petugas.

Setelah didekati, kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri. Lalu, saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban warga desa Gemulung, Kecamatan Kerek yang saat itu sedang sembunyi di semak-semak.

"Setelah itu, saksi dari RPH Sugihan langsung menghubungi , yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,"paparnya.

Menurut pengakuan pelaku, kayu tersebut rencananya akan di jual. Diperkirakan nilai kerugian dari aktivitas illegal logging mencapai Rp7 juta.

"Ini masih tahap penyidikan berlangsung," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

"Untuk pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," tegasnya.(wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO