Kasus Dana Hibah Kadin Segera Disidangkan, Kejari Siapkan Tujuh Jaksa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, tak lama lagi akan disidangkan. Kepastian itu muncul usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dua tersangka yaitu Diar Kusuma Putra (Wakil Ketua Bidang Kerjasama antar Provinsi) dan Nelson Sembiring (Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral Kadin Jatim) telah menjalani pelimpahan tahap II.

Selain tersangka, penyidik Kejati Jatim juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang senilai Rp 8,7 miliar. Uang itu merupakan barang bukti yang beberapa waktu lalu diserahkan dua tersangka ke penyidik.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kejati Jatim kepada Kejari Surabaya karena lokasi kejadian perkara berada di Surabaya. Oleh karenanya pelimpahan tahap II diserahkan ke Kejari Surabaya. "Karena kan kejadianya di Surabaya, kita limpahkan ke Kejari surabaya," ungkap Romy.

Setelah pelimpahan tahap II, maka kasus ini akan segera masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebanyak 7 jaksa disiapkan untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi ini. Tujuh jaksa tersebut merupakan empat jaksa dari Kejati Jatim dan tiga jaksa dari Kejari Surabaya

"Setelah pelimpahan dan penunjukan jaksa, selanjutnya dilakukan penyusunan berkas dakwaan. Semoga pembuatan dakwaan bisa cepat, sehingga kasus bisa segera disidangkan,Tim jaksa yang menyidangkan kasus ini merupakan jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya," tambahnya.

Kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim diusut Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Diduga, dana hibah sebesar Rp 62 miliar yang mengucur dari itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. (oim/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO