Komisi A DPRD Jatim Minta Gubernur Beri Sanksi PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Komisi A DPRD Jatim Minta Gubernur Beri Sanksi PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas Ilustrasi: mobil dinas dipakai mudik. (foto: suara)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Jawa Timur meminta kepada seluruh pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi agar mematuhi peraturan terhadap pelarangan mobil dinas (Mobdin) yang digunakan untuk mudik dalam rangka Lebaran 2015 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, pelarangan tersebut merupakan peraturan yang wajib diikuti oleh pejabat dan PNS sehingga jika dilanggar maka aturan tegas harus dilaksanakan.

"Semua ada aturannya dan yang melanggar tentu sudah tertulis sanksinya,” tegas Freddy, Selasa (30/6).

Sementara itu, Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, larangan pengunaan fasilitas negara saat mudik lebaran, tidak lain untuk mengantisipasi keamanan kendaraan dinas. Apalagi, ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski di lain pihak, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negata tidak melarangnya. "Kami mengikuti aturan, ya karena pada prinsip kehati-hatian," terang Soekarwo.

Pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu menyampaikan, pihaknya siap mengeluarkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Bagi pejabat atau PNS yang tetap ngotot menggunakan mobdin untuk mudik, akan diberikan tindakan tegas.

Menurutnya, pelarangan ini mengikuti edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas di internal KPK untuk keperluan mudik Lebaran. "Kami ikut KPK, kalau dilarang," tandas Pakde.

Ketua Umum Presidium Persatuan Alumni GMNI ini mengungkapkan, sebelumnya sempat akan memperbolehkan mobil dinas untuk mudik. Hal itu mengacu pada kebijakkan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Namun, KPK mengeluarkan larangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengikuti KPK. "Penggunaan mobil dinas dikhawatirkan masuk pertimbangan hukum korupsi khususnya pasal gratifikasi karena menggunakan aset saat tidak berdinas," jelasnya.

Seluruh kendaraan dinas akan diparkir di masing-masing kantor Dinas selama libur Lebaran. Pernyataan ini berlaku untuk SKPD di bawah lingkungan . Sementara, untuk kabupaten/kota dipersilakan mengeluarkan kebijakan masing-masing.

"Larangan ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas pemprov, untuk kabupaten/kota silakan bupati/wali kota keluarkan kebijakan masing-masing,"imbuh politisi Partai Demokrat ini. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO