DPRD Gresik Ajukan 6 Ranperda Inisiatif di Prolegda 2023

DPRD Gresik Ajukan 6 Ranperda Inisiatif di Prolegda 2023 Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, saat membacakan Ranperda inisiatif prakarsa Komisi I. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Kali ini, ada 6 Ranperda prakarsa DPRD yang diajukan untuk dibahas.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD , Ahmad Nurhamim, didampingi Nur Saidah selaku wakil ketua lainnya pada Senin (10/7/2023).

"Enam ranperda inisiatif marupakan usulan empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Komisi I,II,III, dan IV," kata Ahmad.

Ia lantas meminta masing-masing komisi untuk menyampaikan ranperda inisiatif usulan masing-masing.

Ketua Komisi I DPRD , Muchamad Zaifudin menyatakan, Komisi IV dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2023 kali ini mengajukan dua ranperda. Yaitu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Penetapan Desa.

"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat melakukan penataan desa," ucapnya.

Ditambahkan ia, pengajuan ranperda tersebut untuk mewujudkan tingkat efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat pembangunan desa, mempercepar kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

"Juga, meningkatkan kemajuan dan kesejahteran masyarakat desa," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Asroin Widiana menyatakan, Komisi II dalam prolegda kali ini mengajukan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Menurut ia, pengajuan ranperda ini merupakan serangkaian upaya untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam lingkup kelurahan dengan memberi kekuatan atau kemampuan dalam membangun infrastruktur sebagai penunjang aksesibilitas, serta memberikan stimulasi atau motivasi.

"Upaya pemberdayaan tersebut membutuhkan penguatan kebijakan hukum yakni pembentukan peraturan daerah," katanya.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO