Bawaslu Nganjuk Gelar Peningkatan SDM PKD Tahap III

Bawaslu Nganjuk Gelar Peningkatan SDM PKD Tahap III Ketua Bawaslu Nganjuk, Abdul Aziz, saat memberi arahan kepada para peserta dari PKD. Foto: BAMBANG DWI JULIANTO/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - menggelar peningkatan SDM (sumber daya manusia) bagi pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), Selasa (9/5/2023). Ketua , Abdul Aziz, bersama anggotanya, Abdul Syukur, membuka agenda yang diikuti 340 peserta itu.

"Pada tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung, para PKD diharapkan proaktif dalam menyikapi permasalahan agar tidak sampai menjadikan permasalahan di kemudian hari. Seperti saat ini, pada tahapan pendaftaran pencalegan, pengawas desa harus bisa memposisikan dirinya selaku pengawas di tingkat desa," urai Aziz.

Abdul menambahkan, meskipun daerah asal pendaftaran caleg ada di tingkat kabupaten, fungsi pengawasan di tingkat desa harus tetap ada. Mereka diminta untuk melaporkan segala sesuatunya jika mengetahui atau mendapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

"Pastinya akan komplek sekali munculnya pelanggaran di desa-desa, maka pembekalan inilah sebagai dasar untuk mereka melakukan pengawasan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, caleg itu berasal dari desa dan tidak menuntut kemungkinan akan memulainya juga dari desa, yang perlu diantisipasi terkait berbagai macam persyaratan dari bakal calon, misalkan calon masih aktif PNS, masih aktif sebagi kepala desa, bahkan jika ada yang pernah tersandung kasus hukum. 

"Inilah yang perlu diantisipasi dan harapanya panwas desa juga memahami tata cara dan syarat pendaftaran caleg. Karena tahapan pemilu berjenjang, mereka nanti juga akan ikut dalam bimtek," paparnya.

Saat disinggung dengan maraknya berbagai macam baleho yang terpasang di jalan-jalan, dirinya hingga saat ini belum bisa melakukan tindakan, karena masih belum waktunya menurunkan baleho tersebut.

"Ranah penertiban baleho saat ini masih wewenang satpol pp, dan pihak kita baru bersifat imbauan," tuturnya.

Dijelaskan, meskipun banyak baleho dengan menampilkan foto, dan itu baru mendaftar sebaagai bakal caleg (Bacaleg). Jadi bacaleg itu bisa lanjut atau gugur saat pendaftaran, jika KPU sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) maka apapun bentuk pelanggaran calon menjadi wilayahnya untuk dilakukan penindakan seperti pemasangan baleho.

"Inilah bentuk masalah komplek yang nantinya akan di hadapi Banwas, maka koordinasi tetap di kedepankan sebelum melakukan tindakan," pungkasnya. (bam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO