PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi (PT) memvonis 2 tahun penjara subsider Rp35 miliar terhadap tersangka kasus tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja.
Vonis hakim itu, dianggap lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar terhadap terdakwa.
BACA JUGA:
- Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
- Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Minta Kliennya Dibebaskan
- Siap Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan Datangi PN Bangil
Dalam persidangan, JPU Pengadilan Negeri (PN) Bangil membacakan tuntutan dengan nomor 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil tanggal 19 Desember 2022 dan tuntutan pidana dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor 105/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Hal itu disebutkan, bahwa PN Bangil menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andrias Tanudjaja selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar.
Dari tuntutan tersebut, pada pengadilan tingkat pertama, hakim menuntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar dengan subsider 3 bulan, atas pelanggaran penambangan ilegal yang dilakukan terdakwa.
Dianggap vonis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan, JPU mengambil langkah untuk banding, pada 28 Februari 2023. Anehnya, beberapa hari kemudian, JPU mencabut upaya kasasi itu pada 7 Maret 2023.