Pushep Tegaskan Aktivitas Tambang PT Position Sah dan Sesuai Izin Pemerintah

Pushep Tegaskan Aktivitas Tambang PT Position Sah dan Sesuai Izin Pemerintah Ilustrasi. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan selama dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, tuduhan penyerobotan lahan harus disertai bukti hukum yang sah, terutama dokumen kepemilikan lahan yang diakui secara administratif. Tanpa dasar hukum yang kuat, menurutnya, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.

“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” kata Bisman.

Ia turut mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini publik berdasarkan asumsi.

“Pengadilan adalah lembaga korektif. Hakim berwenang menilai dan menimbang fakta hukum secara menyeluruh. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” ucapnya.

Bisman menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan komunikasi terbuka antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar guna menghindari kesalahpahaman.

“Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,” pungkasnya.

PT Position Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Komitmen Sosial

Menanggapi pernyataan tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.

“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” paparnya.

Ia menegaskan, PT Position berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (rom)