Lokasi galian C tambang sirtu di Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto yang diduga ilegal
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Lokasi galian C di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro Mojokerto yang diduga tak mengantongi izin resmi tengah menjadi sorotan.
Galian C berupa tambang pasir batu (sirtu) yang masih bebas beroperasi itu disebut tak mengantongi IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Khusus). Sehingga merusak lingkungan dan memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:
- Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Bekas Tambang Galian C Ngawi
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Aktivitas tambang itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, menurut penuturan seorang warga truk yang berlalu lalang bisa memuat sirtu yang bernilai fantastis.
"Kerugian negara mencapai 1,8 Milyar sebulan," kata warga setempat iisial P Senin (9/8/2024).
Sayangnya, lokasi galian C itu tak pernah terendus aparat.
Seorang pekerja yang biasa mencatat truk yang keluar-masuk menyebut pemilik tambang ilegal itu adalah warga Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




