GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, AM Reza Pahlevi, menyatakan bahwa tunggakan pembayaran pekerjaan proyek tahun 2022 sudah terbayar.
Pembayaran proyek itu setelah adanya regulasi peraturan bupati (perbup) pergeseran nomenklatur anggaran pembayaran proyek, dan semua persyaratan dipenuhi oleh pelaksana kegiatan.
BACA JUGA:
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
"Sudah kami bayar," kata Reza kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/3/2023).
Namun, ia menyampaikan ada pekerjaan proyek yang belum bisa dibayar karena ada persyaratan yang belum terpenuhi untuk pembayaran di APBD 2023.
"Pasti juga akan terbayar kalau persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi," ucap mantan Kepala DPMPTSP Gresik ini.
Lebih jauh, ia menyebut pengerjaan proyek tahun 2022 yang sudah terbayar tuntas di Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukinan (DCKPKP). Sementara di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ada yang belum terbayarkan, karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Di DCKPK sudah klir. Sudah terbayar. Di DPUTR ada yang belum," tegasnya.