Terlibat Penganiayaan, 3 Orang Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Ngawi

Terlibat Penganiayaan, 3 Orang Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Ngawi Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menggelar jumpa pers pengungkapan penganiayaan, Jumat (10/3/2023)

Setelah itu, ada salah satu orang dari rombongan IKS cabang Jogorogo yang lewat dan ikut membantu melerai dan berkata ‘Mas wes mas, we gak ngesakne dulur Ngawi, (yang artinya sudah mas, tidak kasihan sama saudara Ngawi),’ namun tidak ditanggapi.

Kemudian, datang korban M yang merupakan purnawirawan TNI dengan tujuan untuk melerai penganiayaan tersebut, tetapi justru korban tersebut terkena ruyung yang mengenai kepala hingga akhirnya, M berlumuran darah.

Mengetahui lawan mereka tak berdaya, seketika para pemuda tersebut meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kapolres Ngawi, yang melatarbelakangi terjadinya konflik antar perguruan silat di Ngawi, antara lain, adanya berita hoax dan merasa perguruan silat mereka lebih baik dari yang lain. Selain itu, ia menyebut, para anggota perguruan silat itu, terpengaruh alkohol.

Kemudian, masih kata Dwiasi, adanya pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yang mengadu domba, serta para anggota pencak silat diduga kurang mampu dalam mengendalikan emosi.

Akhirnya, Ia menegaskan dan berpesan kepada masyarakat, khususnya para anggota pencak silat, agar tidak gampang percaya dengan hasutan atau provokasi dari pihak tak bertanggung jawab.

"Polres Ngawi telah menindak anggota perguruan pencak silat yang melanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan membuat dan percaya berita yang tidak benar sebelum di cek kebenarannya," tegasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 buah kaos bertuliskan PunkShter Ponorogo, dan dari pelaku, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor dan senjata tajam.

Akibat perbuatannya para pelaku terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO