Pembunuhan Pria dengan Luka Sayatan, Polres Ngawi Tetapkan Istri Korban Sebagai Tersangka

Pembunuhan Pria dengan Luka Sayatan, Polres Ngawi Tetapkan Istri Korban Sebagai Tersangka Pelaku, Anis Puji Lestari (36) yang juga istri korban, saat melakukan pra rekonstruksi di TKP, Rabu (22/2/2023)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi terhadap seorang pria bernama Achmad Romdon (45) yang sempat menggemparkan masyarakat sekitar.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 4.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Paron oleh Kepala , Suyanto (52), setelah warga sekitar saat memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan.

Hal itu, membuat penasaran warga dan meminta Polisi untuk melakukan visum. Namun, pihak keluarga keberatan dan menerima kematian korban sebagai musibah.

Dari laporan kades tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003, , Kecamatan. Paron.

Selanjutnya, pihak Polres Ngawi melakukan pembongkaran makam korban, dan akhirnya diketahui, bahwa Achmad Romdon, meninggal akibat dibunuh.

Dari hasil penyelidikan dan ditindaklanjuti dengan penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka, yang tak lain adalah istri korban bernama Anis Puji Lestari (36).

Satreskrim Polres Ngawi menggelar pra rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003, , Kecamatan Paron, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut dan memastikan bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh pelaku yang merupakan orang terdekat korban.

“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” jelas Kapolres Ngawi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO