Ledakan Pipa Minyak Milik PT Bumi Siak Pusako Tewaskan Pekerja, DPRD Tanyakan K3 Perusahaan

Ledakan Pipa Minyak Milik PT Bumi Siak Pusako Tewaskan Pekerja, DPRD Tanyakan K3 Perusahaan Ledakan Pipa Minyak Milik PT Bumi Siak Pusako Tewaskan Pekerja, DPRD Tanyakan K3 Perusahaan. Foto: Ist

Dalam kunjungan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dibahas soal pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur jaminan standar mutu dan kaidah keteknikan yang baik.

"Jika terjadi kecelakaan fatal di perusahaan itu, menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek)", sebut Indra.

Indra menilai juga ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan mengenai peristiwa ledaknya milik PT BSP ini.

"Kejadian sama, lokasi kerja sama, dan korban juga sama. Tapi keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda. Ini kan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi", ujar Indra.

Menurut Indra, dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang didapat, peristiwa ini merupakan pelanggaran SOP dari K3.

"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi, supaya tidak terjadi kecelakaan kerja", pungkas Indra.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO