KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaranan Jowo resmi menjadi budaya milik Kabupaten Kediri, usai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Komite Tari dan Jaranan, Dekky S, membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:
- Sambut Hari Kartini, Beragam Komunitas Kenalkan Pahlawan Perempuan Indonesia di Situs Ndalem Pojok
- Awal Ramadan, Makam Mbah Wasil di Situs Setonogedong Kediri Sepi Penziarah
- Awali Hari Jadi ke-1220, Pemkab Kediri Ambil Air dari 7 Sumber
- Hari Raya Nyepi 1946 Saka, Umat Hindu di Kediri Gelar Festival Ogoh-ogoh
“Benar Jaranan Jowo telah di-HAKI-kan dan sah milik Kabupaten Kediri,” kata Dekky didampingi Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, Rabu (4/1/2023).
Menurut Dekky, HAKI yang diterima ini untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dengan demikian, jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
“Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan. Tetapi jaranan jowo kita memiliki karakter sendiri dan khas kediren,” ujarnya.
Dekky juga menyebut, DK4 sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri dengan cara mengawalnya ke balitbangda untuk kemudian di-HAKI-kan agar diakui secara resmi.
“Kami DK4 bersama komite tari dan jaranan akan terus mengawal ini ke balitbangda agar budaya kita diakui,” tuturnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News