DPRD Gresik Minta Pemkab Revisi Kontrak Sewa Lahan Pantai Selama 50 Tahun, Dianggap Merugikan

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  terus lakukan upaya agar Pemkab Gresik merevisi kontrak sewa lahan pantai secara jamak, yakni selama 50 tahun dengan beberapa perusahaan yang memerluas pabrik dengan cara mereklamasi pantai. Sebab, tindakan tersebut selain merugikan pendapatan, juga melanggar aturan.

Kalau kontrak sewa lahan pantai dengan model tersebut terus dilanjutkan Pemkab Gresik, tidak menutup kemungkinan akan berdampak hukum di kemudian hari. "Kami meminta Pemkab Gresik sesegera mungkin merevisi atau bahkan membatalkan kontrak sewa lahan pantai selama 50 tahun," kata Ketua F-PD (Partai Demokrat), Edy Santoso.

Menurut Edy, kontrak sewa lahan pantai selama 50 tahun itu menyalahi aturan. Sebab, kontrak sewa lahan pantai dengan model seperti itu menyalahi peraturan perundang-undangan. Aturan dimaksud di antaranya, UU (Undang-Undang) Nomor 28 tahun 2009, tentang retribusi dan pajak daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa retribusi dan pajak daerah dipungut daerah atau pemerintah setempat dalam kurun waktu se tahun sekali. Artinya, retribusi atau pajak daerah itu dipungut pertahun untuk sumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

"Sekarang kalau retribusi dipungut selama 50 tahun, maka pemerintah daerah yang dirugikan. Sebab, nilai retribusi atau pajak daerah itu setiap tahun bisa berubah. Dan, perubahan nilai retribusi atau pajak itu setiap tahun jelas akan naik, tidak malah turun," tutur politisi senior Partai Demokrat ini.

"Kalau terus ditarik selama 50 tahun dengan patokan nilainya permeter sesuai dengan tahun saat teken kontrak, kan pemerintah rugi di tahun mendatang, karena nilai retribusinya naik," sambungnya.

Edy menjelaskan, sudah lakukan konsultasi dengan Depdagri (Departemen Dalam Negeri) maupun Kemenkeu (Kementrian Keuangan). Dari hasil konsultasi tersebut, didapatkan bahwa kontrak sewa lahan pantai dengan kurun waktu selama 50 tahun ini tidak dibenarkan.

Sebab, kontrak dengan model itu, menurut pihak Depdagri dan Kemenkeu menyalahi aturan. Aturan dimaksud, seperti UU Nomor 28 tahun 2009, tentang retribusi dan pajak daerah. "Depdagri dan Kemenkeu meminta agar Pemkab Gresik mengembalikan kontrak sewa lahan pantai sesuai aturan yang termaktub dalam UU Nomor 28 tahun 2009," terang Edy.

sendiri sudah meminta penjelasan Kepala BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Agus Mualif. Agus menurut Edy Santoso, dalam forum klarifikasi tersebut mengakui, kalau kontrak sewa lahan pantai langsung selama 50 tahun itu menyalahi aturan.

Namun, sejauh itu, Kepala BPPM belum bisa memastikan kepada , kapan kontrak sewa pantai dengan kurun waktu langsung 50 tahun itu direvisi. Sebab, BPPM akan lakukan koordinasi dulu dengan pihak (SKPD/Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. "Pengakuan Kepala BPPM kalau kontrak sewa pantai selama 50 tahun ini salah. Itu menunjukkan apa yang mereka lakukan selama ini salah," kata Edy.

BPPM sendiri lanjut Edy telah lakukan kerjasama kontrak sewa pantai dengan beberapa perusahaan di Gresik yang melakukan perluasan industri dengan mereklamasi pantai. Perusahaan yang telah teken kontrak dengan BPPM untuk sewa pantai selama 50 tahun itu adalah, PT Wilmar Nabati Indonesia. Wilmar mereklamasi pantai sekitar 60.000 hektar.

Bahkan, Wilmar telah menggelontorkan uang untuk membayar retribusi sewa pengairan dan reklamasi pantai lebih dari 15 miliar dari total yang harus dibayarkan perusahaan pemroduksi minyak goreng itu lebih dari Rp 30 miliar. "Uang itu sudah masuk sebagian ke Pemkab Gresik sebagai sumber pendapatan," pungkas Edy. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO