Mahfud Md, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Foto: detik.com
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," ucapnya,
Menurut dia, pihak kepolisian saat ini bukan petugas yang berbasis militer, namun civilian police. Maka dari itu, penggunaan senjata harusnya untuk melumpuhkan bukan mematikan.
"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas; yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," pungkasnya.
Polri membenarkan adanya gas air mata yang sudah kadaluarsa saat pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Namun, penggunaan gas air mata yang kadaluarsa memiliki efek yang minimalis daripada yang tidak kadaluarsa.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021. Saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022).
Meskipun belum tahu jumlah gas air mata yang kadaluarsa, Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau chlorobenzalmalononitrile (CS) saat itu adalah yang masih berlaku dengan jenis CS warna biru dan merah. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




