Aset Mobdin BLH Sidoarjo Terancam Hilang, SKPD Terkait Saling Lempar Tanggungjawab

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terancam hilang tanpa ada pihak yang bertanggungjawab untuk mengantinya. Yakni, mobil dinas (mobdin) Toyota Kijang Innova warna hitam nopol W-376- NP yang menjadi kendaraan operasional Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo, Nanang Santoso. Sebab, para pejabat terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.

Kepala BLH Sidoarjo, Siswoyo yang ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Selasa (05/05) enggan menjelaskan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap kasus anak buahnya tersebut.

“Sudah kami laporkan ke Bupati. Intinya akan mengganti mobil dan sudah saya BAP (berita acara pemerikasaan). Soal sanksi, BKD dan inspektorat yang tahu," ujarnya sambil berlalu menuju mobil dinasnya.

Sebagiamana diketahui, mobdin Toyota Kijang Innova warna hitam nopol W-376- NP yang l menjadi kendaraan operasional Sekretaris BLH Sidoarjo, Nanang Santoso ludes setelah dibakar oleh Sugianto (44) warga Desa Buduran Kecamatan Buduran karena cemburu ketika mobdin ketahuan kerap di parkir di rumah janda R Maria Anastasia Srikristanti di Perum Kemiri Indah Blok C6/01 pada (12/2) lalu.

Sebelumnya Inspektur Pembantu di Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Siswaji ketika ditemui dikantornya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat keterangan saja dan belum melakukan pemeriksaan apa-apa.

"Soal kasus ini, yang lebih mengtahui adalah kepala BLH. Kami hanya menerima surat pemberitahuan terkait kasus ini. Kami belum melakukan pemeriksaan apa-apa. Untuk pemeriksaan, biasanya dilakukan oleh atasannya," terangnya kepada BANGSAONLINE.com.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai BKD Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yunus, SH mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Tim Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TMTGR). Tim tersebut diketuai Sekkab Vino Rudy Muntiawan yang bertugas memeriksa sekaligus memutuskan besaran ganti rugi yang harus diganti oleh Sekretaris BLH Sidoarjo, Nanang Santoso.

”Kasus ini masih dalam pemeriksaan tim. Jadi, kami masih belum bisa bilang nantinya akan diberi sanksi apa. Belum dapat diketahui ini pelanggaran berat atau ringan, sebab ini masih dalam proses,” kilahnya.

Ganti rugi yang harus ditanggung Nanang Santoso, sambung Happy, masih harus menunggu jawaban dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi Jatim terkait nominal harga mobdin tersebut. Kewajiban mengganti itu nanti akan diputuskan oleh TMTGR, berapa jumlah nominal yang harus diganti. (dya/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO