Buruh Pabrik Pesta SS di Kamar Kos

Buruh Pabrik Pesta SS di Kamar Kos Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sedati. (foto: Dya Ayu Wulansari/BANGSAONLINE)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima buruh yang indekos di Desa Wedi No 40 Kecamatan Gedangan harus mendekam didalam tahanan Mapolsek Sedati. Mereka adalah Andrianto (39) asal Nganjuk, Andri Irawan (24) asal Madiun, Totok Ferianto (24) asal Ngawi, Indarka alias Panjol (34) asal Mojokerto dan M. Salikudin alias Mido (27) warga Kecamatan Sedati Sidoarjo yang tertangkap basah sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kapolsek Sedati AKP Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Aiptu M Zainal menerangkan bahwa tertangkapnya buruh pabrik kayu dan pabrik pewarna tersebut, berawal informasi warga sekitar yang resah karena kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta SS. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata, informasi dari masyarakat valid.

“Setelah kami ketahui (lokasi pesta SS), anggota langsung mengepung rumah kos tersebut dan melakukan penggrebekan di salah satu kamar kos,” jelas Aiptu M Zainal yang biasa dipanggil Jae Sing Joos Yo Zaenal, kemarin.

Kelima tersangka tidak berkutik dan hanya bisa pasrah.Kemudian tersangka beserta barang bukti (BB) 2 buah alat hisap (bong), 1 pipet dan 1 poket SS seberat 0,23 gram dibawa ke Mapolsek Sedati.

Dihadapan penyidik, tersangka Andrianto mengaku bersama teman kosnya baru kali pertama pesta SS. “Baru kali ini, sebelumnya tidak pernah, pak,“ katanya.

Andrianto juga mengaku SS yang dipakainya untuk pesta diperoleh dari tetangga kosnya juga yang berinisial G. “Kita beli Rp 200 ribu untuk satu poket dari G. Kebetulan saat itu G tidak ada di kos – kosan,“ ungkapnya.

Sementara itu Aiptu Zainal mengaku, kini anggota reskrim Polsek Sedati sedang mencari keberadaan dari G yang mensuplai sabu-sabu kepada para tersangka.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,“ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO