Jengkel ke Suami, Ibu Rumah Tangga di Siwalankerto Surabaya Tega Banting Bayi 5 Bulan hingga Tewas

Jengkel ke Suami, Ibu Rumah Tangga di Siwalankerto Surabaya Tega Banting Bayi 5 Bulan hingga Tewas Tersangka menggunakan jilbab hijau saat dgelandang petugas Polsek Wonocolo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena jengkel dengan suami, seorang di Surabaya tega membanting bayinya yang masih berusia 5 bulan itu hingga tewas.

Ibu rumah tangga biadab tersebut bernama Eka Sari Yuni Hartini (ESYH, 25) warga Jl Siwalankerto Tengah itu nekat melampiaskan amarahnya kepada suaminya itu ke sang anak yang tak berdosa bernama Abil Dafa Oniyanto (ADO).

Kanit Reskrim Iptu Risty menjelaskan, kejadian memilukan tersebut bermula pada Kamis (23/6/2022) pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka Eka sedang berkelahi dengan suaminya bernama Riski. Karena jengkel membuat tersangka melampiaskan kepada sang bayi ADO, dengan membantingnya ke ranjang hingga terpental ke lantai rumah dan meninggal dunia.

"Ternyata, meninggalnya korban itu tidak diberitahukan tersangka. Hingga pada Sabtu (25/6/2022), timbul bau busuk dari jenazah sang bayi yang tercium oleh Adam selaku tetangga. Ada kecurigaan bau busuk tersebut lantas Adam melaporkannya ke Mapolsek Wonocolo," jelasnya, Minggu (26/6/2022).

Polsek Wonocolo pun meresponsnya dengan mendatangi TKP. Setelah adanya jasad bayi membusuk di kamar tersangka, lantas Tim Inafis Restabes Surabaya melakukan olah TKP.

Iptu Risty memberikan keterangan bahwa setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan, bayi itu diduga dianiaya oleh ibu kandung korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari peristiwa pada satu hari berikutnya yaitu hari Sabtu (25/6/2022), maka pihak Tim Bandit melakukan pengejaran kepada tersangka yang pada Jumat (24/6/2022) pukul 05.00 WIB, telah berangkat ke luar kota untuk menghadiri acara kantor suaminya.

“Setelah adanya temuan jenazah bayi maka kita lakukan pengejaran, dan pada hari itu (Sabtu) juga pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap dan dan melakukan peneriksaan terhadap pelaku dan akan kita berikan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Risty. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO