MoU Bagi Hasil Rest Area Karangploso antara Pemkab Malang dan Desa Setempat Belum Jelas

MoU Bagi Hasil Rest Area Karangploso antara Pemkab Malang dan Desa Setempat Belum Jelas Pembangunan Rest Area Karangploso yang hampir rampung. (Tuhu Priyono/BANGSAONLINE)

MALANG (BANGSAONLINE.com) - Kualitas pembangunan Rest Area di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang yang menelan biaya milyaran rupiah mengecewakan banyak pihak.

Pada awalnya ide dasar pembangunan Rest Area di Desa Donowarih Kecamatan Karangploso itu tercetus ketika Bupati Malang, H. Rendra Kresna berkunjung ke Desa Donowarih untuk meninjau pelaksanaan pembangunan sebuah proyek.

Saat itulah Bupati Malang mempunyai ide/gagasan tentang upaya peningkatan pariwisata dan pendapatan daerah maupun desa setempat, hal itu bukan tanpa alasan, mengingat posisi/letak geografis tanah kas Desa Donowarih yang saat ini dibangun Rest Area tersebut sungguh sangat strategis dan menggiurkan untuk diubah dari fungsi sewa tanam menjadi fungsi bisnis pariwisata.

Menurut WK sumber BANGSAONLINE.com di Karangploso mengatakan, selain hasil pembangunan proyek tersebut yang tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan oleh anggaran APBD Kabupaten Malang, warga masyarakat desa Donowarih dimana Rest Area itu di bangun juga masih mempertanyakan MOU atau nota kesepakatan bagi hasil antara pihak Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintahan Desa setempat.

Beberapa kali dilakukan pertemuan antara Pemkab Malang yang diwakili dinas-dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Cipta Karya bahkan yang terakhir diwakili oleh Camat Karangploso dengan pihak Pemerintahan Desa, namun juga belum menemukan formula yang tepat tentang bagi hasil dari pembangunan proyek milyaran rupiah tersebut.

Masyarakat setempat sudah tidak sabar lagi dengan belum adanya kesepakatan itu, mengingat tersiar kabar bahwa Rest Area itu akan segera di resmikan oleh Bupati Malang dalam waktu tidak lama lagi. Yang lebih ekstrim lagi masyarakat desa setempat menaruh curiga kepada pihak Pemkab Malang, bahwa nota kesepahaman itu sengaja di ulur-ulur, supaya masyarakat sudah tidak lagi peduli dengan hal tersebut atau menjadi lupa.

Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Romdoni selaku Kepala Dinas Cipta Karya mempersilahkan wartawan untuk menemui Sekretaris Daerah Pemkab Malang. “Karena saya hanya bagian kecil dari pembangunan Rest Area itu. “ungkapnya singkat sambil bergegas masuk ke mobil dinasnya”.

H. Abdul Malik selaku Sekda Pemkab Malang saat ditemui di kantornya siang tadi (13/4) mengatakan, bahwa MOU antara Pemkab Malang yang diwakili oleh Camat Karang Ploso dengan Pemerintahan Desa sudah ada titik temu dan sudah tidak ada maslah lagi.

Menjawab pertanyaan BANGSAONLINE.com tentang mutu pembangunan Rest Area yang berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan kucuran dana yang mencapai miliaran rupiah, Abdul Malik menegaskan bahwa nantinya akan dilakukan pembangunan tambahan apabila terdapat bangunan yang sekiranya kurang sempurna sebelum di resmikan.

Lebih jauh Abdul Malik menambahkan bahwa untuk Soft Opening Rest Area tersebut akan segera di buka pada bulan april 2015 ini. Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan kapan tepatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO