Pemusnahan 3,2 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Malang dan Bea Cukai.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Malang melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa hasil penindakan barang kena cukai tembakau ilegal. Pemusnahan dilakukan di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Rabu (3/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap barang hasil penindakan.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp7,7 Miliar Kerugian Negara
- Bea Cukai Jatim Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Proyek Rp339 M Rampung Akhir 2026, Jalan Gondanglegi - Balekambang Naik Status Jadi Jalan Nasional
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
"Total nilai barang tersebut mencapai Rp4.435.910.760 dengan kerugian negara sebesar Rp2.398.099.512," ucapnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang periode Februari-Juli 2025, sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Johan menegaskan, kegiatan ini berkolaborasi dengan Pemkab Malang melalui Satpol PP sebagai wujud pemberantasan rokok ilegal dengan dukungan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




