Jualan Pentol Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Warga Siwalankerto Surabaya Diciduk Polisi

Jualan Pentol Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Warga Siwalankerto Surabaya Diciduk Polisi Kedua tersangka saat diapit petugas Polrestabes Surabaya.

“Tersangka BW saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut,” imbuh Daniel.

Saat petugas melakukan penggeledahan kamar kos, mereka berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,57 gram.

Ditemukan juga timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak Hp, 3 Hp, ATM. Sabu itu dalam penguasaan tersangka AR dan tersangka BW dengan maksud untuk diperjualbelikan.

Dari keterangan keduanya, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada BG dengan pembayaran secara transfer lalu diranjau di depan pintu keluar Terminal Arjosari sebanyak 1 bungkus dengan berat 50 gram seharga Rp 37.500.000.

“Kedua tersangka berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15.750.000 ke GE yang ditangkap dalam perkara sebelumnya,” pungkas Daniel.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO