Top! Tahura Raden Soerjo Jatim Raih Nilai Efektivitas Tertinggi se-Indonesia

Top! Tahura Raden Soerjo Jatim Raih Nilai Efektivitas Tertinggi se-Indonesia Infografis*

Diperkirakan, sebanyak 40.000 KK memenuhi kebutuhan airnya dari sana. , kata Khofifah, ialah kawasan hutan konservasi yang tujuan utamanya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi dan wilayah taman hutan raya ini, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu.

"Penilaian efektivitas pengelolaan Tahura ini diperlukan sebagai umpan balik untuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga dihasilkan pengelolaan kawasan yang efektif, efisien, dan berkualitas," ucap Khofifah.

Penilaian efektivitas tersebut dilakukan dengan melihat 6 aspek utama yaitu, pemahaman akan konteks dari kawasan konservasi, berupa nilai-nilai penting yang dimiliki oleh kawasan, ancamanancaman yang dihadapi, peluang-peluang yang tersedia, dan parapihak yang terlibat

Kemudian, perencanaan terhadap pengelolaan kawasan, meliputi desain (bentuk, luas, dan lokasi), perumusan visi; tujuan; dan target untuk pelestarian nilai-nilai penting dan mengurangi tekanan. Ketiga, alokasi sumberdaya (input), yang meliputi personel/staf; alokasi anggaran yang tersedia; dan peralatan pendukung pengelolaan.

Lalu, kegiatan-kegiatan pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan standar yang bisa diterima (proses), dan produk dan jasa (output) yang dihasilkan sesuai yang direncanakan serta dampak atau outcome yang dicapai, dalam hal ini disesuaikan dengan tujuan pengelolaan. 

Khofifah menegaskan, capaian ini bukanlah akhir ihtiar karena masih pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, khususnya aspek produk dan jasa yang dihasilkan agar dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pemulihan fungsi kawasan sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.

"Salah satu kebijakan strategis yang akan diambil dalam pengelolaan Tahura R. Soerjo adalah menjalin kemitraan konservasi dengan masyarakat desa penyangga. Tujuannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian keterlanjuran masyarakat dalam memanfaatkan kawasan untuk usaha tani dan aktifitas pengambilan tumbuhan secara illegal," urai Khofifah. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO