Jual Sabu, Residivis Ditangkap

Jual Sabu, Residivis Ditangkap Jaringan sabu residivis yang berhasil ditangkap. (Rusmiyanto/BANGSAONLINE)

SURABAYA (BangsaOnline) - Mamad (33) warga jalan Jemur Wonosari Gg Buntu, beserta dua temanya ditangkap petugas Unit Idik II Satreskoba. Dua tersangka lainya, Michael (24) warga Jl Gunung Agung Denpasar yang tinggal di kawasan Bukit Darmo Golf Regency Surabaya dan Anis (40) warga Jl Simo Pamohan baru, ditangkap saat ditemukan narkoba jenis sabu dan ineks.

Mamad yang merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan yang pernah ditangkap Polsek Wonocolo, harus mendekam kembali di balik jeruji besi. Polisi membekuknya dan mendapati barang bukti sabu seberat 8,66 gram yang disimpan dalam plastik putih dan siap edar dan sebuah timbangan elektrik.

Sebelum Mamad ditangkap, Unit I Idik II Satreskoba melakukan penangkapan pada Michael Sabtu (7/3). Barang bukti yang berhasil diamankan 13 inek warna hijau bergambarkan kepiting, juga sabu seberat 1,59 gram.

Kanit Idik II Satreskoba AKP Suhartono mengatakan, "Setelah kita tangkap Michael, pihaknya kembali memburu tersangka lainya yang berperan sebagai kurir dan bandar", ujarnya.

Pada keesokan Minggu (8/3) dini hari pukul 00.30 WIB kembali mendapatkan tersangka dari jaringan Mechael, Anis ditangkap polisi setelah dipancing untuk transaksi dengan Michael di jalan Raya Ngagel.

"Tersangka Anis awalnya berkelit dan mengaku dirinya mendapat barang tersebut dari kurir yang dilakukan sistem ranjau. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, baru terkuak bahwa penyuplainya adalah Mamad," tambahnya

Mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto ini menjelaskan lebih lanjut, tersangka Mamad juga pernah mendekam di penjara dalam kasus pengeroyokan di kawasan Wonocolo dan menjalani hukuman selama 9 bulan," tahun 2010, tersangka ini pernah ditangkap polsek wonocolo," papar dia.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu total dari tiga tersangka seberat 12,95 gram, 23 butir inek dan 1 unit timbangan elektrik serta ratusan plastik klip. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya di jerat pasal 114 UU no 35 tentang narkotika dan diancam 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO