Tersangka Penggelapan Uang Rp3,7 Miliar Masih Jadi DPO Polrestabes Surabaya Selama 7 Bulan

Tersangka Penggelapan Uang Rp3,7 Miliar Masih Jadi DPO Polrestabes Surabaya Selama 7 Bulan Sugiarto ditetapkan DPO kasus pengelapan dana bata ringan sebesar 1,9 Miliar

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Tujuh bulan sudah berlalu sejak menetapkan Sugiarto sebagai buronan. 

Namun, sosok tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp3,7 miliar ini masih bebas berkeliaran tanpa jejak.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi pusiknas.polri.go.id, nama Sugiarto tercatat sebahai sejak 1 Oktober 2024 dengan nomor /150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.

Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM. Hal itu diutarakan oleh Kasi Humas .

“Iya benar, sudah ditetapkan ,” ucap Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan, Selasa, (27/5/2025).

Penetapan buron terhadap Sugiarto ini bermula ketika dirinya menjadi supervisor sales di sebuah perusahaan pembuat bata ringan. Warga asal Kalisosok Lor, Krembangan itu lalu melakukan aksi penggelapan dana fantastis milik perusahaan.

Tak sendiri, Sugiarto bekerja sama dengan Bertah Puspasari, yang kini resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO