Sugiarto ditetapkan DPO kasus pengelapan dana bata ringan sebesar 1,9 Miliar
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Tujuh bulan sudah berlalu sejak Polrestabes Surabaya menetapkan Sugiarto sebagai buronan.
Namun, sosok tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp3,7 miliar ini masih bebas berkeliaran tanpa jejak.
BACA JUGA:
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Terekam CCTV , Motor Yamaha Fazio Pengunjung Warkop Digondol Maling di Pakal Surabaya
Berdasarkan penelusuran di situs resmi pusiknas.polri.go.id, nama Sugiarto tercatat sebahai DPO sejak 1 Oktober 2024 dengan nomor DPO/150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.
Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM. Hal itu diutarakan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
“Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Selasa, (27/5/2025).
Penetapan buron terhadap Sugiarto ini bermula ketika dirinya menjadi supervisor sales di sebuah perusahaan pembuat bata ringan. Warga asal Kalisosok Lor, Krembangan itu lalu melakukan aksi penggelapan dana fantastis milik perusahaan.
Tak sendiri, Sugiarto bekerja sama dengan Bertah Puspasari, yang kini resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




