PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang tutup tahun, pembahasan perubahan tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan oleh pansus belum juga rampung. Informasi yang dihimpun, belum rampungnya perubahan tatib dan kode etik tersebut disebabkan adanya perdebatan di beberapa klausul, sehingga berpengaruh pada finalisasi.
Antara lain, sejumlah anggota pansus menginginkan percepatan rotasi susunan alat kelengkapan dewan (AKD). Selain itu, juga ada klausul agar komisi-komisi diberikan kewenangan untuk membahas anggaran yang belum rampung hingga tuntas, tanpa diambil alih oleh pimpinan.
BACA JUGA:
Untuk usulan perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, dipercepat menjadi 2,5 tahun. Sehingga sudah bisa dilakukan pada bulan Februari 2022.
Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, mengatakan perubahan tata tertib dan kode etik dilakukan adalah untuk menyesuaikan dengan Perda SOTK (susunan organsasi dan tata kerja) yang baru. Pasalnya, ada beberapa OPD di Pemkab Pasuruan yang mengalami perubahan nama dan penggabungan bidang di 2022 nanti.
"Tatib dan kode etik perlu dilakukan perubahan agar tidak berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.
Menurut Politikus Golkar ini, perubahan tata tertib merupakan hal yang wajar. "Tentunya, kami juga berharap bisa memberikan peluang kepada fraksi kami untuk mendapatkan tambahan (jatah) di AKD secara profesional," bebernya.