Perubahan Tatib DPRD Pasuruan Terus Dimatangkan, Anggota Pansus Minta Rotasi AKD Dipercepat

Perubahan Tatib DPRD Pasuruan Terus Dimatangkan, Anggota Pansus Minta Rotasi AKD Dipercepat Kantor DPRD Pasuruan di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang tutup tahun, pembahasan perubahan tatib dan kode etik DPRD Kabupaten oleh pansus belum juga rampung. Informasi yang dihimpun, belum rampungnya perubahan tatib dan kode etik tersebut disebabkan adanya perdebatan di beberapa klausul, sehingga berpengaruh pada finalisasi.

Antara lain, sejumlah anggota pansus menginginkan percepatan rotasi susunan alat kelengkapan dewan (AKD). Selain itu, juga ada klausul agar komisi-komisi diberikan kewenangan untuk membahas anggaran yang belum rampung hingga tuntas, tanpa diambil alih oleh pimpinan.

Untuk usulan perubahan AKD DPRD Kabupaten, dipercepat menjadi 2,5 tahun. Sehingga sudah bisa dilakukan pada bulan Februari 2022.

Wakil Ketua DPRD, Rias Yudikari Drastika, mengatakan perubahan tata tertib dan kode etik dilakukan adalah untuk menyesuaikan dengan Perda SOTK (susunan organsasi dan tata kerja) yang baru. Pasalnya, ada beberapa OPD di Pemkab yang mengalami perubahan nama dan penggabungan bidang di 2022 nanti.

"Tatib dan kode etik perlu dilakukan perubahan agar tidak berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Menurut Politikus Golkar ini, perubahan tata tertib merupakan hal yang wajar. "Tentunya, kami juga berharap bisa memberikan peluang kepada fraksi kami untuk mendapatkan tambahan (jatah) di AKD secara profesional," bebernya.

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO