SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo seakan melakukan kebohongan publik dengan mengklaim kalau 2 tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) dan Dirut PT BPR Delta Arta Sidoarjo, M. Amin dan Ratna Wahyuningsih kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.
Faktanya, kedua bos tersebut mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sidoarjo untuk menjadi saksi tersangka Luluq Frida Ishaq (LHI) dalam kasus dugaan korupsi bobol bank menggunakan SK fiktif guru-guru di UPTD Dispendik Tanggulangin. Bahkan, ketidakhadirannya tanpa ada penjelasan atau keterangan melalui surat resmi.
BACA JUGA:
- Gelar Aksi Damai, AMSiK Minta Kejati Dukung Kejari Dalam Ungkap Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta
- DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
- Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
- Para Jaksa dan Pegawai Kejari Sidoarjo Kunjungi para Purnabhakti Adhiyaksa
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim SH membenarkan jika 2 tersangka tersebut tidak hadir.
“Iya tidak hadir,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejari Sidoarjo yang terletak di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (26/03)
Ketidakhadiran keduanya, sambung Nusrim SH, belum ada keterangan secara resmi. “Belum ada keterangan surat resmi atas ketidakhadirannya dengan alasan apa. Yang jelas, nanti akan kita panggil lagi,” ujarnya enteng.
Sebelumnya, 2 tersangka yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin yakni Abdul Kholik dan Kepala UPTD Dispendik Tanggulangin saat ini, Yuliani, Selasa (24/3) diperiksa sebagai saksi terhadap 4 tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita dalam kelanjutan korupsi yang membobol bank dengan menggunakan SK fiktif guru-guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin.