Terkait Kasus Bobol Bank SK Fiktif, Kejari Sidoarjo Dinilai Lakukan Kebohongan Publik

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo seakan melakukan kebohongan publik dengan mengklaim kalau 2 tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) dan Dirut PT BPR Delta Arta Sidoarjo, M. Amin dan Ratna Wahyuningsih kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.

Faktanya, kedua bos tersebut mangkir dari panggilan penyidik untuk menjadi saksi tersangka Luluq Frida Ishaq (LHI) dalam kasus dugaan korupsi bobol bank menggunakan SK fiktif guru-guru di UPTD Dispendik Tanggulangin. Bahkan, ketidakhadirannya tanpa ada penjelasan atau keterangan melalui surat resmi.

Kasi Pidsus , La Ode Muhammad Nusrim SH membenarkan jika 2 tersangka tersebut tidak hadir.

“Iya tidak hadir,” ujarnya saat ditemui di kantor yang terletak di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (26/03)

Ketidakhadiran keduanya, sambung Nusrim SH, belum ada keterangan secara resmi. “Belum ada keterangan surat resmi atas ketidakhadirannya dengan alasan apa. Yang jelas, nanti akan kita panggil lagi,” ujarnya enteng.

Sebelumnya, 2 tersangka yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin yakni Abdul Kholik dan Kepala UPTD Dispendik Tanggulangin saat ini, Yuliani, Selasa (24/3) diperiksa sebagai saksi terhadap 4 tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita dalam kelanjutan korupsi yang membobol bank dengan menggunakan SK fiktif guru-guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO