WW saat digelandang petugas Kejari Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang, inisial WW resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (20/3/2025) sore dalam kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang.
WW disinyalir terlibat dalam tindak pidana korupsi PTSL Desa Gilang. Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Sidoarjo menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.00.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
Tersangka kasus korupsi ini turun dari lantai dua mengenakan rompi merah muda serta tangan diborgol.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa WW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli PTSL Desa Gilang per hari ini.
Penetapan tersangka tersebut menurutnya, merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka lainnya, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) PTSL, Hudijono alias Pilot yang sebelumnya sudah ditahan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




