KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, telah membangun fondasi untuk membenahi birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri selama 10 bulan menjabat.
Dhito menerbitkan sejumlah kebijakan untuk menata pemerintahan yang bersih, seperti transaksi keuangan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diterapkan menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
BACA JUGA:
- Pemkab Kediri Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Halal Bihalal, Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
- Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini, digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (9/12).
Ia menuturkan, regulasi itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu, dan menekan laju inflasi. Dengan sistem itu, jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi dan transaksi keuangan di atas Rp1 juta harus secara non-tunai.
Ia menegaskan, tak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi. Untuk membangun pemerintahan yang bebas dari tindak korupsi dan kolusi yang cukup rawan bagi kalangan pejabat, Dhito mengeluarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2021. Aturan yang disahkan pada Agustus 2021 itu berisi tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Kediri.
Dalam aturan itu diatur bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkab Kediri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini, Inspektorat ditunjuk sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).