Bongkar Produsen Arak Jowo Jelang Nataru, Polres Ngawi Amankan Dua Wanita Paruh Baya

Bongkar Produsen Arak Jowo Jelang Nataru, Polres Ngawi Amankan Dua Wanita Paruh Baya Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma saat memimpin pers rilis di Mapolres Ngawi pada Senin (06/12).

Keduanya mengaku sudah sejak lama memproduksi miras, dan dilakukan secara turun-temurun. Bisnis haram itu sempat buka tutup, disebabkan sudah berulang kali dirazia oleh pihak berwajib.

Sedangkan Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Elang Prasetyo menambahkan, bahwa STM dan SYN belajar mengolah miras yang berbahan baku beras ketan dan gula merah secara autodidak.

Dari produksi tersebut, untuk setiap satu botol arjo yang dikemas dalam botol bekas dijual dengan harga Rp 80 ribu. "Kalau omzet sekitar Rp 300 ribuan, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Perda kabupaten Ngawi," terang AKP Elang Prasetyo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Perda No 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. 

Adapun razia industri miras ilegal tersebut dalam rangka antisipasi perayaan Nataru dan menjelang Operasi Lilin Semeru 2021. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO