Wali Kota Mojokerto membuka sosialisasi cukai rokok bagi tukang becak.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari kembali menyapa tukang becak se-Kota Mojokerto melalui Forum Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal", di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (9/11/2021) pagi.
Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto tersebut memiliki tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat, terutama tukang becak dalam upaya memerangi maraknya peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
- Pemkot Mojokerto Gelar Malam Nuzulul Quran, Ning Ita Sampaikan Pesan Penting untuk Warga
- Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO
"Karena para tukang becak ini adalah sebagian besar konsumennya rokok, maka perlu untuk diberikan materi tentang cukai rokok ini. Kenapa kita sebagai masyarakat harus membeli rokok yang legal, karena pajaknya rokok ini penting bagi masyarakat," ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari.
Wali Kota Perempuan pertama di Kota Mojokerto itu menuturkan, salah satu kontribusi cukai rokok selama ini digunakan untuk membayar jaminan kesehatan bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto.
"Inilah pentingnya para tukang becak ini juga harus berkontribusi membantu memerangi rokok ilegal ini. Karena pajak rokok ini juga untuk masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada PMK Pasal 3 ayat 3 dijelaskan, alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persennya lagi digunakan untuk penegakan hukum.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Ita, Choirul Anwar selaku Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, serta Tita Puspita Lundyana selaku pengawas dari Kantor Bea dan Cukai tipe Madya, Sidoarjo. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




