Dua Pelaku Begal Bersenjata Samurai di​ Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi

Dua Pelaku Begal Bersenjata Samurai di​ Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis kedua pelaku berikut barang bukti yang salah satunya sebuah pedang Samurai.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membekuk dua pelaku begal di Kawasan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pedang Samurai yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kedua pelaku yakni AI (20), asal Desa Trosobo, Kecamatan Taman, dan MS (23) asal Pondok Trosobo Indah Kecamatan Taman Sidoarjo. Keduanya berhasil dibekuk di rumahnya sehari setelah menjalankan aksinya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan berawal dari laporan korban yakni RM saat melintas di kawasan Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Kamis (2/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban sedang bersama pacarnya mengendarai sepeda motor. Kemudian keduanya di pepet oleh kedua pelaku yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

(Kedua pelaku saat dirilis Polresta Sidoarjo)

"Setelah dipepet, lalu pelaku mengayunkan pedang Samurai (Katana: red) dan mengenai motor korban, sehingga korban terjatuh," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, (13/9/2021).

Korban bersama pacarnya, lanjut Kusumo, kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan handphone yang terjatuh. Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ditinggalkan korban.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krian," terangnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti CCTV dan keterangan korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pedang Samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

"Sepeda motor hasil curian itu rencananya hendak dijual. Dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cat/ian) 

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO