Beberapa pengusaha pom mini dan pedagang BBM eceran harus kecewa karena ditolak membeli pertalite di SPBU Paron. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)
"Kami berharap, dewan bisa membantu mencarikan solusi, agar kami bisa tetap berdagang BMM jenis pertalite," kata Beny Prasetya usai ditolak petugas SPBU Paron ketika membeli BBM pertalite menggunakan drum kecil, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina Marketing Region Jatim-Bali-Nusatenggara menjelaskan, secara aturan pemerintah memang tidak ada larangan pembelian BBM umum dengan jeriken.
"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi saat ini produk pertalite mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.
Lanjut Arya, kebijakan tersebut juga untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jeriken yang tidak standar.
"Jeriken yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," tutup Arya. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




