Oknum Dosen Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAIN Kediri Sudah Diberi Sanksi

Oknum Dosen Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAIN Kediri Sudah Diberi Sanksi Beberapa jurnalis saat berada di pintu gerbang Kampus IAIN Kediri. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Secara prosedur, lanjut Sarjuningsih, hal itu menyalahi aturan yang tertulis dalam Kode Etik Dosen. Kegiatan perkuliahan antara dosen dan mahasiswa harusnya diselesaikan di kampus saat jam kerja.

"Menggunakan alasan akademis untuk bertemu mahasiswa di luar jam kerja kampus, juga tidak diperkenankan. Dosen tersebut sudah berulang kali diperingatkan pihak fakultas terkait namun tidak dihiraukan,” ujar Sarjuningsih.

Dijelaskan oleh staf pengajar di Fakultas Ushuluddin itu, kasus ini mengemuka setelah korban mengirim surat laporan ke Senat Mahasiswa (Sema), Dewan Mahasiswa, UKM Advokasi, serta rektorat. UKM Advokasi selanjutnya menjembatani komunikasi dengan pihak PSGA untuk disampaikan langsung ke jajaran rektorat.

Dewan Mahasiswa serta Senat Mahasiswa IAIN , lanjut Sarjuningsih, juga sudah melakukan audiensi dan tuntutan ke pihak rektorat. Hasil pertemuan tersebut ditanggapi dengan meminta Sema mengumpulkan laporan tertulis dan data bukti yang lainnya.

Sedangkan upaya dari pihak PSGA ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat senat kampus. Pemeriksaan pada terduga pelaku dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2021. Sedangkan pada korban berlangsung pada 16 Agustus 2021.

"Pemeriksaan secara bertahap itu langsung dilakukan jajaran pimpinan kampus," tutup Sarjuningsih. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO